تعدد الزوجات

Hukum Poligami


هذه الفتوى تبيِّن أن الأصل فى الزواج والسنة هو تعدد الزوجات لمن كان قادرًا على ذلك ومن خاف عدم العدل بين الزوجات فليقتصر على الواحدة فقط.
Fatwa ini menjelaskan bahwa pada dasarnya yang sunnah dan dianjurkan dalam perkawinan adalah poligami bagi yang mampu dalam segala hal. Namun bagi yang khawatir tidak bisa adil dan alasan lainnya, hendaklah ia cukup dengan satu istri.