الوصية
Dari Sa'ad bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu-, ia menuturkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang menjengukku di tahun Haji Wada' karena sakit parah yang menimpaku. Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sakitku sudah parah sebagaimana Anda lihat, sedangkan aku orang yang berharta, dan tidak ada yang akan mewarisi hartaku kecuali hanya seorang anak perempuanku. Apakah aku boleh menyedekahkan dua pertiga hartaku?" Beliau menjawab, "Tidak." Aku berkata, "Separuhnya wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Tidak." Aku berkata, "Sepertiga?" Beliau menjawab, "(Ya) sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, lalu mereka meminta-minta pada manusia. Sesungguhnya engkau tidaklah mengeluarkan satu nafkah yang dengannya engkau mencari wajah Allah kecuali engkau diberi pahala karena itu, hingga apa yang engkau suapkan di mulut istrimu." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, apakah aku akan ditinggal (di Mekah) setelah (kepulangan) sahabat-sahabatku (ke Madinah)?" Beliau menjawab, "Tidaklah engkau ditinggalkan (di Mekah) lalu engkau melakukan suatu amalan yang dengannya engkau mencari rida Allah melainkan derajat dan kedudukanmu akan bertambah. Semoga engkau diberi usia panjang hingga orang-orang (mukmin) bisa memperoleh manfaatmu dan yang lainnya (kafir) mendapatkan mudaratmu. Ya Allah, lanjutkanlah hijrah sahabat-sahabatku dan jangan Engkau kembalikan mereka pada kesesatan (atau negeri yang mereka tinggalkan), kecuali orang yang malang, Sa'ad bin Khaulah (yang terlanjur wafat di Mekah)." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berduka untuknya karena ia meninggal di Mekah."  
عن سعد بن أبي وقاص -رضي الله عنه- قال: جاءني رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يَعُودُنِي عام حَجَّةِ الوداع من وَجَعٍ اشْتَدَّ بي، فقلت: يا رسول الله، قد بلغ بي من الوَجَعِ ما ترى، وأنا ذو مال، ولا يَرِثُنِي إلا ابنةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بثلثي مالي؟ قال: لا، قلت: فالشَّطْرُ يا رسول الله؟ قال: لا، قلت: فالثلث؟ قال: الثلث، والثلث كثير، إنك إن تَذَرَ وَرَثَتَكَ أغنياء خيرٌ من أن تَذَرَهُم عالَةً يَتَكَفَّفُونَ الناس، وإنك لن تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله إلا أُجِرْتَ بها، حتى ما تجعل في فِيْ امرأتك. قال: قلت: يا رسول الله أُخَلَّفُ بعد أصحابي؟ قال: إنك لن تُخَلَّفُ فتعمل عملا تبتغي به وجه الله إلا ازْدَدْتَ به درجة ورِفْعَةً، ولعلك أن تُخَلَّفَ حتى ينتفع بك أقوام، ويُضَرُّ بك آخرون. اللهم أَمْضِ لأصحابي هجرتهم، ولا تَرُدَّهُم على أَعْقَابِهِم، لكنِ البَائِسُ سعد بن خَوْلَةَ (يَرْثِي له رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن مات بمكة).

شرح الحديث :


Sa'ad bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- sakit parah saat Haji Wada', yang karena saking parahnya ia khawatir akan mati. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjenguknya, sebagaimana kebiasaan beliau dalam memeriksa kondisi para sahabat dan menghibur mereka. Sa'ad lalu mengungkapkan pada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebagian faktor yang ia yakini bisa membolehkan dirinya untuk menyedekahkan sebagian besar hartanya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengalami sakit parah yang aku khawatir akan meninggal karenanya, dan aku memiliki banyak harta, sementara tidak ada ahli waris yang lemah yang aku khawatirkan miskin dan terlantar selain seorang putriku. Maka dengan faktor ini, apakah aku boleh menyedekahkan 2/3 hartaku guna aku persembahkan untuk kebaikan amalku?” Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Tidak.” Ia berkata, “Separuhnya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia berkata, “Sepertiga?” Beliau bersabda, “Tidak apa-apa menyedekahkan sepertiga, meskipun jumlah itu terhitung banyak dan menguranginya menjadi seperempat dan seperlima lebih baik.” Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan hikmah menurunkan sedekah dari paling banyak ke paling sedikit ini dengan dua hikmah: 1- Bahwa jika ia mati dan meninggalkan ahli warisnya dalam keadaan kaya, dan mendapatkan manfaat kebaikan dan hartanya, maka itu lebih baik daripada memberikan harta tersebut pada selain mereka dan membiarkan mereka hidup bergantung pada kebaikan orang banyak. 2- Atau jika ia masih tetap hidup dan memiliki hartanya, ia masih bisa menginfakkannya di jalur-jalur yang sesuai syariat dengan mengharapkan pahala di sisi Allah, sehingga ia akan diberi pahala atas hal ini meskipun dalam bentuk infak yang paling wajib, yakni nafkah yang diberikan pada istri. Kemudian Sa'ad bin Abi Waqqāṣ merasa takut meninggal dunia di Mekah yang ia telah berhijrah darinya dan meninggalkannya karena mencari wajah Allah -Ta'ālā-, sehingga bisa membuat pahala hijrahnya berkurang karena itu. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan padanya bahwa tidaklah ia tinggal secara terpaksa di negeri yang telah ia hijrah darinya, lalu ia melakukan satu amal untuk mencari pahala Allah melainkan derajatnya (di sisi Allah) akan ditinggikan. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya berita gembira yang menunjukkan ia akan sembuh dari sakit (dan hidup lama), lalu Allah memberikan manfaat pada kaum muslimin melalui dirinya dan menimpakan mudarat pada orang-orang kafir melalui dirinya. Dan terjadilah peristiwa yang persis seperti yang diberitakan sosok yang benar dan dibenarkan ini; Sa'ad bin Abi Waqqāṣ telah sembuh dari sakitnya dan kemudian menjadi panglima perang tertinggi dalam perang melawan bangsa Persia, sehingga Allah memberikan manfaat melalui dirinya pada Islam dan kaum muslimin, ia menorehkan berbagai kemenangan dan Allah menimpakan kerugian pada kesyirikan dan orang-orang musyrik melalui dirinya. Berikutnya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdoa untuk seluruh sahabatnya agar Dia mewujudkan hijrah mereka, menerimanya dan tidak mengembalikan mereka pada agama atau pada negeri yang mereka telah berhijrah darinya. Allah pun mengabulkan hal tersebut dari mereka, sungguh milik-Nyalah segala pujian dan karunia, dan segala puji bagi Allah yang memuliakan Islam melalui mereka. Kemudian beliau menyebut Sa'ad bin Khaulah, yang termasuk kaum muhajirin yang telah hijrah dari Mekah, akan tetapi Allah menakdirkannya wafat di Mekah. Ia pun meninggal di Mekah sehingga Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berduka untuknya, artinya; beliau merasa sedih untuknya karena meninggal di Mekah, sebab dahulu mereka tidak suka bila kaum muhajirin wafat di negeri yang ia telah ia hijrah darinya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية