بيع الأصول والثمار
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasannya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan keringanan dalam jual beli Al-'Arāyā dalam (batas) lima wasaq atau kurang dari lima wasaq."  
عن أبي هريرة -رضي الله عنه-: «أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- رخص في بيع العرايا، في خمسة أوَسْقُ ٍأو دون خمسة أوسق».

شرح الحديث :


Al-'Arāyā bentuk jamak dari 'ariyah. Maknanya adalah seseorang ingin untuk memakan ruṭab (kurma muda) pada awal masa berbuah, tetapi dia tidak mampu (membelinya) karena kemiskinannya, sementara dia memiliki kurma yang sudah kering. Kemudian dia membeli kurma muda yang masih ada di pohonnya dengan imbalan kurma kering tersebut, dengan syarat berat kurma muda tersebut sekitar lima wasaq. Mengingat masalah Al-'Arāyā dibolehkan karena adanya kebutuhan dari asal yang haram, maka pembolehan itu hanya sebatas kebutuhan yang biasanya diperlukan. Karena itu, diberikan rukhsah dalam ukuran maksimal lima wasaq saja atau kurang dari itu. Sebab, dengan kadar itu dapat tercapai kecukupan untuk menikmati kurma yang segar. Hukum asal yang mengharamkan adalah karena itu termasuk riba faḍl. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda ketika ditanyakan tentang jual beli ruṭab (kurma muda) dengan kurma kering, "Apakah ruṭab (kurma muda) berkurang (beratnya) ketika kering?". Mereka menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu tidak boleh." Hadis sahih, diriwayatkan oleh lima orang.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية