السلم
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Madinah dan mereka (penduduknya) memberikan pinjaman dalam buah-buahan; satu, dua dan tiga tahun. Beliau bersabda, "Siapa yang memberi pinjaman dalam sesuatu, hendaknya ia memberi pinjaman dalam takaran yang sudah diketahui dan timbangan yang sudah diketahui sampai masa tertentu."  
عن عبد الله بن عباس -رضي الله عنهما- قال: قدم رسول الله -صلى الله عليه وسلم- المدينة، وهم يُسلفون في الثمار: السنة والسنتين والثلاث، فقال: «من أسلَفَ في شيء فليُسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم، إلى أجل معلوم».

شرح الحديث :


Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hijrah dari Makkah ke Madinah sebagaimana diketahui. Beliau menemukan penduduk Madinah, karena mereka itu petani tanaman dan buah-buahan, memberikan pinjaman. Yaitu dengan cara mematok harga dan mengakhirkan bayaran yang sudah ditetapkan harganya selama satu tahun atau dua tahun atau tiga tahun, lebih atau kurang. Angka ini hanya sebagai contoh. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- merestui transaksi ini dan tidak menjadikannya bagian dari bab jual beli barang yang tidak ada di tangan penjual sehingga transaksi ini tidak mengandung penipuan, karena pinjaman itu berkaitan dengan tanggung jawab (hutang) bukan barang. Hanya saja Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan berbagai hukum transaksi yang dapat menjauhkan mereka dari pertikaian dan perselisihan yang mungkin saja timbul karena lamanya masa penangguhan. Beliau bersabda, "Siapa yang memberi pinjaman dalam sesuatu, hendaknya ia mengontrol ukurannya dengan takaran dan timbangan yang legal dan dikenal. Hendaknya pula ia mengikatnya dengan masa tertentu sehingga apabila sudah diketahui ukuran dan masanya, maka tidak akan ada pertikaian atau perselisihan dan pembeli dapat memenuhi haknya dengan selamat."  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية