الشفعة
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjadikan (dalam redaksi lain disebutkan: menetapkan) Syuf'ah (hak membeli harta berserikat) pada segala sesuatu yang belum dibagi. Jika perbatasan sudah ditetapkan dan jalan-jalan sudah diatur, maka tidak ada Syuf'ah."  
عن جابر بن عبد الله -رضي الله عنهما- قال: (جعل وفي لفظ: قضى) النبي -صلى الله عليه وسلم- بالشُّفْعة في كل ما لم يقسم، فإذا وقعت الحدود، وصُرِّفَتِ الطرق؛ فلا شفعة).

شرح الحديث :


Syariat yang bijaksana ini turun untuk menetapkan hak dan keadilan serta mencegah kejahatan dan bahaya. Untuk itu, mengingat kongsi properti banyak mengandung resiko (bahaya) dan keburukannya merambat sehingga sulit untuk mengadakan pembagian di dalamnya, maka Allah (Pembuat syariat) Yang Maha Bijaksana menetapkan Syuf'ah (hak membeli harta berserikat) bagi rekan serikat. Artinya bahwa jika salah satu dari dua rekan serikat menjual sahamnya dalam properti milik bersama, maka rekan yang tidak menjual properti tersebut boleh mengambil bagian dari pembeli sesuai dengan harganya demi mencegah bahaya dari kongsi tersebut. Hak ini tetap menjadi milik serikat selama properti milik bersama itu belum dibagi-bagi, batas-batasnya tidak jelas dan jalan-jalannya belum diatur. Adapun setelah diketahui batasan-batasannya dan adanya perbedaan di antara dua bagian serta jalan-jalannya sudah diatur, maka tidak ada lagi Syuf'ah karena sudah lenyapnya bahaya kongsi dan penggabungan yang dapat menetapkan adanya hak untuk mencabut barang yang dijual dari pembeli.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية