الآنية
Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata; Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Siapa minum (dalam sebuah riwayat; Sesungguhnya orang yang makan dan minum) di wadah yang terbuat dari emas atau perak maka hakikatnya dia sedang menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya”.  
عن أم سلمة -رضي الله عنها- قالت: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «مَنْ شَرِبَ وفي رواية: «إنَّ الذي يَأكُل أو يَشرَب» في إناءٍ من ذهبٍ أو فضةٍ، فإنما يُجَرْجِرُ في بطنه نارًا مِن جهنَّم».

شرح الحديث :


Di dalam hadis ini terdapat ancaman keras bagi orang yang menggunakan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak atau hanya disepuh saja dengan emas dan perak; yaitu bahwa orang yang melakukan kemaksiatan ini bakal terdengar suara jatuhnya api neraka Jahanam ke dalam perutnya sebagai siksaan atasnya, karena perbuatan ini merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sombong dan menyakiti perasaan kaum fakir miskin. Sebab Islam menjaga seorang Muslim dari sikap hedonis dan suka bermewah-mewahan. Di antara hikmah pengharaman penggunaan emas dan perak adalah karena keduanya merupakan mata uang yang digunakan sampai beberapa waktu yang lalu, sehingga dengan menggunakannya sebagai wadah makan minum, hiasan pajangan atau sejenisnya akan menjadi pembekuan terhadap aktifitas jual beli dan sabotase atas nilai kebutuhan primer dan sekunder tanpa adanya maslahat yang jelas di balik itu. Larangan penggunaan emas dan perak sebagai wadah makanan dan minuman dalam hadis ini menunjukkan adanya larangan yang umum dari penggunaan keduanya untuk semua jenis pemanfaatan, kecuali pada penggunaan yang diizinkan agama seperti hiasan wanita.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية