أحكام القرآن والمصاحف
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, “Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎senantiasa berzikir kepada Allah di setiap waktu.”‎  
عن عائشة -رضي الله عنها- قالت: «كان النبي -صلى الله عليه وسلم- يذكر الله على كل أحْيَانِه».

شرح الحديث :


Makna hadis: "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎senantiasa berzikir kepada Allah" dengan seluruh ‎bentuk zikir seperti bertasbih, bertahlil, bertakbir dan ‎bertahmid. Termasuk juga membaca Al-Qur`ān; karena Al-Qur`ān adalah bagian dari berzikir ‎mengingat Allah, bahkan ia adalah bentuk zikir yang paling utama.‎ "di setiap waktu", yakni Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senantiasa berzikir kepada Allah ‎di setiap waktu meskipun sedang dalam keadaan berhadas kecil ataupun besar. Hanya saja ‎para ulama memberi pengecualian dalam berzikir kepada Allah dengan membaca Al-Qur`ān ‎dalam keadaan janabah. Maka orang yang sedang junub tidak dibolehkan untuk membaca Al-Qur`ān secara mutlak, tidak dengan melihat dan tidak juga dengan hafalan; berdasarkan hadis ‎Ali -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membacakan Al-Qur`ān kepada kami apabila beliau sedang tidak ‎dalam keadaan junub”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan aṣḥābus sunan al-arba'ah.‎ Para ulama berbeda pendapat tentang wanita haid dan nifas, apakah sama hukumnya dengan ‎orang yang junub?‎ Yang kuat adalah keduanya dibolehkan membacanya dari hafalannya; karena ‎rentang waktu ketidaksucian keduanya sangat panjang, dan perkara keduanya bukan seperti ‎orang yang junub.‎ Dikecualikan juga dari bolehnya membaca Al-Qur`ān pada kondisi-kondisi berikut, seperti ‎membacanya dalam kondisi sedang buang air kecil dan besar, berjimak dan pada tempat-tempat ‎yang tidak pantas dengan keagungannya, seperti di kamar mandi dan tempat-tempat najis ‎lainnya.‎  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية