تفسير القرآن
Dari Asy-Sya'bi, ia berkata, "Terjadi perselisihan antara seorang munafik dan seorang lelaki Yahudi. Orang Yahudi berkata, "Kita ajukan perkara kepada Muhammad sebagai hakim." Sebab, dia tahu bahwa beliau tidak menerima suap." Orang munafik berkata, "Kita ajukan perkara kepada orang Yahudi sebagai hakim," karena ia tahu bahwa mereka menerima suap. Lantas keduanya bersepakat untuk mendatangi dukun di kabilah Juhainah lalu mereka mengajukan perkara kepadanya. Turunlah ayat, "Tidaklah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadaku dan yang diturunkan sebelummu. Mereka hendak berhukum kepada tagut..."  
عن الشعبي قال: كان بين رجل من المنافقين ورجل من اليهود خصومة فقال اليهودي: نتحاكم إلى محمد؛ لأنه عرف أنه لا يأخذ الرِشْوَةَ، وقال المنافق: نتحاكم إلى اليهود؛ لعلمه أنهم يأخذون الرِشْوَةَ، فاتفقا أن يأتيا كاهنا في جُهَيْنَةَ فيتحاكما إليه، فنَزلت: {أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ...}.

شرح الحديث :


Asy-Sya'bi -raḥimahullāh- meriwayatkan bahwa ayat mulia ini, "Tidaklah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku...dan seterunya." turun disebabkan adanya seorang lelaki yang mengaku beriman dan menginginkan ketetapan hukum dari selain Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena lari dari keputusan yang adil. Hal ini menyeret dia untuk meminta keputusan kepada thagut tanpa memperdulikan akibatnya yang dapat membatalkan keimanan. Ini menunjukkan kebohongannya atas pengakuan imannya. Siapa yang mengerjakan seperti perbuatan laki-laki tersebut maka dia sama dalam hukum ini.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية