آداب الأكل والشرب
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasanya Umar pernah berkata -di atas mimbar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Ammā Ba'du. Wahai manusia, sesungguhnya telah turun firman Allah mengenai pengharaman khamar (arak) yang terbuat dari lima jenis: anggur, kurma, madu, gandum dan jawawut. Dan khamar adalah sesuatu yang menutupi akal. Tiga hal yang aku sangat menginginkan bila Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berpesan kepada kita dengan pesan yang sangat jelas, yaitu masalah (warisan) kakek, Al-Kalālah (orang meninggal yang tidak memiliki orang tua dan anak), dan pintu-pintu riba."  
عن عَبْدُ الله بن عمر-رضي الله عنهما- أن عمر قال -على منبر رسول الله- -صلى الله عليه وسلم- : "أما بعد، أيها الناس، إنه نزل تحريم الخمر وهي من خمسة: مِنَ العنب، والتمر، والعسل، والحنطة، والشعير. والخمر: مَا خَامَرَ العَقْلَ. ثَلاثٌ وَدِدْتُ أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- كَانَ عَهِدَ إلَيْنَا فِيهَا عَهْداً نَنْتَهِي إلَيْهِ: الجَدُّ، والكَلالَةُ، وأَبْوَابٌ مِنَ الرِّبَا".

شرح الحديث :


Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- menyampaikan khutbah di masjid Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan di atas mimbar beliau. Dalam khutbahnya, dia menetapkan bahwa khamar itu sesuatu yang menutupi akal. Khamar itu tidak hanya khusus terbuat dari anggur saja, tetapi sampai minuman memabukkan yang terbuat dari kurma, madu, gandum adalah termasuk khamar. Umar -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan dalam khutbahnya bahwa ada tiga permasalahan yang rumit bagi mereka. Dia berharap seandainya pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ada keputusan tentang tiga hal itu kepada umatnya di mana mereka akan merujuk padanya. Tiga hal itu tentang warisan kakek, warisan orang mati yang tidak memiliki anak dan orang tua, dan mengenai beberapa pintu riba. Segala puji bagi Allah bahwa hukum mengenai ketiganya sudah diketahui. Ini tidak berarti bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menjelaskannya. Sebab, beliau sudah menyempurnakan risalah, menunaikan amanah dan telah menyampaikan dari Allah hal yang lebih samar dan lebih kecil urusannya dari ketiganya. Namun, Umar -raḍiyallāhu 'anhu- menginginkan dalam hal tersebut ada nas yang jelas dan terang tanpa ada kemungkinan untuk ijtihad.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية