أحكام التداوي
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasanya Abdurrahman bin 'Auf dan Az-Zubair bin Al-'Awwām - raḍiyallāhu 'anhum- pernah mengeluhkan adanya kutu kepada Rasulullah -șallāhu 'alaihi wa sallam- dalam peperangan yang diikuti keduanya, lalu beliau memberikan keringanan kepada keduanya untuk mengenakan pakaian sutera dan aku melihat keduanya mengenakannya."  
عن أنس بن مالك -رضي الله عنه- أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ، وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ -رضي الله عنهم-، شَكَوَا الْقَمْلَ إلَى رَسُولِ الله -صلى الله عليه وسلم- فِي غَزَاةٍ لَهُمَا فَرَخَّصَ لَهُمَا فِي قَمِيصِ الْحَرِيرِ وَرَأَيْته عَلَيْهِمَا.

شرح الحديث :


Di antara kemudahan agama Islam yaitu memberikan keringanan pada sesuatu yang haram karena ada sebab yang mengharuskan adanya keringanan. Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan keringanan kepada Az-Zubair dan Abdurrahman -raḍiyallāhu 'anhumā- untuk mengenakan pakaian sutra, meskipun pakaian itu diharamkan untuk kaum laki-laki, guna mencegah kutu. Sebab, pakaian sutra ini diciptakan oleh Allah -Ta'ālā- mengandung sifat yang dapat mengusir kutu. Juga mengandung obat untuk gatal-gatal. Demikian juga dibolehkan bagi setiap orang yang mengalami seperti keduanya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية