حجاب المرأة المسلمة
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anha-, dia berkata, Sa'ad bin Abi Waqqāṣ bersengketa dengan 'Abdu bin Zam'ah tentang anak laki-laki. Sa'ad mengatakan, "Ya Rasulullah, ini anak saudaraku 'Utbah bin Abi Waqqāṣ, dia berpesan kepadaku bahwa dia adalah anaknya, lihatlah kemiripannya!' Sedang 'Abdu bin Zam'ah berkata, "anak ini adalah saudaraku Wahai Rasulullah, ia dilahirkan di atas ranjang ayahku dari budak wanitanya." Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencermati kemiripannya dan melihat kemiripan yang jelas dengan 'Utbah, kemudian beliau bersabda, "Anak laki-laki ini untukmu wahai 'Abdu bin Zam'ah, anak itu bagi wanita yang ditiduri dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian). Maka berhijablah engkau dari dia wahai Saudah binti Zam'ah." Maka anak laki-laki itu tak pernah melihat Saudah sama sekali.  
عن عائشة -رضي الله عنها- قالت: «اختصم سعد بن أبي وقاص، وعبد بن زَمْعَةَ في غلام: فقال سعد: يا رسول الله، هذا ابن أخي عُتْبَة بن أبي وقاص، عهد إلي أنه ابنه، انظر إلى شبهه. وقال عبد بن زَمْعَةَ: هذا أخي يا رسول الله، ولد على فراش أبي من وليدته، فنظر رسول الله -صلى الله عليه وسلم- إلى شبهه، فرأى شبها بينا بعُتْبَة، فقال: هو لك يا عبد بن زَمْعَةَ، الولد للفراش وللعاهر الحجر. واحتجبي منه يا سَوْدَة. فلم ير سَوْدَة قط».

شرح الحديث :


Orang-orang Arab pada masa jahiliah suka menetapkan pajak kepada para budak perempuannya yang mendapatkan penghasilan dari menjual diri lalu mereka menisbatkan anak hasil zina kepada orang yang menzinainya ketika dia mengklaimnya. 'Utbah bin Abi Waqqāṣ pernah berzina di masa jahiliyyah dengan seorang budak wanita milik Zam'ah bin Al-Aswad. Budak ini melahirkan seorang anak. Lantas 'Utbah berwasiat kepada saudaranya Sa'ad agar menghubungkan anak tersebut dengan nasabnya. Ketika tiba pembebasan kota Makkah dan Sa'ad melihat anak itu, ia pun mengenalinya karena kemiripannya dengan saudaranya sehingga ingin menggabungkannya (masuk bersama dalam keluarga). Lantas terjadilah perselisihan antara dia dengan 'Abdu bin Zam'ah. Sa'ad pun mengemukakan argumentasinya, yaitu bahwa saudaranya itu mengaku bahwa anak itu putranya dan antara keduanya ada kemiripan. 'Abdu bin Zam'ah berkata, "Dia saudaraku, anak dari seorang budak ayahku." Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memandang anak itu lalu melihat ada kemiripan yang jelas padanya dengan Utbah. Hanya saja beliau menetapkan keputusan bahwa anak itu milik Zam'ah karena pada dasarnya anak itu ikut kepada pemilik budak sahaya. Beliau bersabda, "Anak itu dinisbahkan kepada yang wanita yang ditiduri, dan laki-laki pezina itu mendapatkan kerugian dan kegagalan dan ia sendiri jauh dari anak itu". Tetapi ketika beliau melihat kemiripan anak itu dengan 'Utbah, beliau pun tidak membolehkan anak itu untuk melihat kepada saudarinya, Saudah binti Zam'ah karena nasab tersebut. Beliau pun menyuruh Saudah untuk berhijab darinya sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga diri.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية