البقرة

تفسير سورة البقرة آية رقم 240

﴿ﭫﭬﭭﭮﭯﭰﭱﭲﭳﭴﭵﭶﭷﭸﭹﭺﭻﭼﭽﭾﭿﮀﮁﮂﮃﮄﮅﮆﮇ ﴾

﴿وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾

240. Siapa saja di antara kalian meninggal dunia dan meninggalkan istri-istri, hendaknya ia membuat wasiat untuk mereka dengan mengizinkannya tinggal di rumah suaminya dan mendapatkan nafkah dari harta suaminya selama setahun penuh. Ahli waris kalian tidak boleh yang mengusirnya dari rumah tersebut. Hal itu untuk menghibur hatinya atas musibah yang menimpa mereka dan menunjukkan kesetiaan mereka kepada suami yang meninggal dunia. Namun apabila mereka keluar dari rumah itu dengan kemauan mereka sendiri sebelum genap satu tahun, maka tidak ada dosa bagi kalian. Dan juga tidak ada dosa bagi mereka untuk berhias dan memakai minyak wangi. Allah Maha Perkasa, tidak ada yang bisa mengalahkan-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam mengatur makhluk-Nya, menetapkan syariat-Nya dan menentukan takdir-Nya.
Mayoritas ahli tafsir menyatakan bahwa hukum yang terkandung di dalam ayat ini telah diganti (mansukh) dengan firman Allah -Ta'ālā-, "Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menahan dirinya (beridah) selama empat bulan sepuluh hari.” (Al-Baqarah: 234).

الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم

الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم، صادر عن مركز تفسير للدراسات القرآنية.

الترجمات والتفاسير لهذه الآية: