النساء

تفسير سورة النساء آية رقم 25

﴿ﮂﮃﮄﮅﮆﮇﮈﮉﮊﮋﮌﮍﮎﮏﮐﮑﮒﮓﮔﮕﮖﮗﮘﮙﮚﮛﮜﮝﮞﮟﮠﮡﮢﮣﮤﮥﮦﮧﮨﮩﮪﮫﮬﮭﮮﮯﮰﮱﯓﯔﯕﯖﯗﯘﯙﯚﯛﯜﯝﯞﯟﯠﯡﯢﯣ ﴾

﴿وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾

25. Barangsiapa di antara kalian -wahai para lelaki merdeka- yang tidak mampu menikahi wanita-wanita merdeka karena minimnya harta yang dimiliki, ia boleh menikahi budak-budak wanita milik orang lain. Dengan syarat apabila secara lahiriah mereka terlihat sebagai wanita-wanita beriman. Sedangkan Allah Maha Mengetahui hakikat iman dan kondisi batin mereka. Sementara kalian dan mereka (budak-budak wanita) itu memiliki kesamaan dalam hal agama dan kemanusiaan. Maka janganlah kalian merasa enggan untuk menikahi mereka. Nikahilah mereka dengan seizin tuan-tuan pemilik mereka, dan berikanlah mahar mereka tanpa mengurangi atau menunda-nunda. Ini jika mereka (budak-budak wanita) tersebut merupakan wanita-wanita yang pandai menjaga kehormatan mereka, bukan wanita-wanita yang berzina secara terang-terangan, dan bukan wanita-wanita simpanan untuk diajak berzina secara sembunyi-sembunyi. Apabila budak-budak wanita itu telah menikah, kemudian mereka berbuat zina, maka hukumannya setengah dari hukuman wanita-wanita merdeka. Yaitu lima puluh kali cambuk, dan tidak ada hukuman rajam bagi mereka. Berbeda dengan (hukuman bagi) wanita-wanita merdeka yang berbuat zina. Ketentuan diperbolehkannya menikah dengan budak-budak wanita yang beriman dan pandai menjaga kehormatannya itu adalah rukhsah (keringanan) bagi orang yang khawatir dirinya terjerumus ke dalam perbuatan zina dan tidak mampu menikah dengan wanita-wanita merdeka. Namun bersabar (menahan diri) untuk tidak menikah dengan budak-budak wanita itu lebih baik. Karena hal itu dapat menghindarkan munculnya anak-anak berstatus budak. Dan Allah Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat lagi Maha Penyayang kepada mereka. Salah satu bentuk kasih sayang-Nya ialah Dia menganjurkan mereka menikah dengan budak-budak wanita tatkala mereka tidak mampu menikah dengan wanita-wanita merdeka, sementara mereka khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina (bila mereka tidak segera menikah).

الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم

الترجمة الإندونيسية للمختصر في تفسير القرآن الكريم، صادر عن مركز تفسير للدراسات القرآنية.

الترجمات والتفاسير لهذه الآية: