Makanan (أَطْعِمَةٌ)

Makanan (أَطْعِمَةٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Segala sesuatu yang biasa dimakan dan menjadi penopang tubuh.

الشرح المختصر :


Al-Aṭ'imah adalah segala sesuatu yang biasa dikonsumsi, baik berupa makanan pokok seperti gandum dan air, atau berupa lauk seperti minyak, atau berupa buah seperti apel, atau untuk obat dan kesehatan, seperti jintan hitam, dan garam. Al-Aṭ'imah terbagi menjadi dua jenis: hewani dan non-hewani. Kemudian yang hewani terbagi menjadi dua yang utama: air dan darat.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Aṭ'imah adalah bentuk jamak "ṭa'ām", yaitu segala yang dimakan dan yang menjadi penopang tubuh.