Memotong (إِفْراءٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Memotong sesuatu dengan tujuan merusak dan lainnya.
الشرح المختصر :
Al-Ifrā` artinya memotong sesuatu secara ringan dan cepat dengan tujuan merusak, seperti memotong kulit untuk merusaknya, atau memotong urat leher binatang dengan tujuan mengalirkan darahnya dan menghilangkan nyawanya.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Ifrā` artinya memotong dengan ringan. Ada yang berpendapat artinya memotong dengan tujuan merusak dan menghancurkan. Asalnya dari kata Alfaryu yang berarti memotong, membelah. Juga berarti membuat dan mengada-ada. Dari sini makanya dusta disebut Firyah dan Itfirā`, karena itu dibuat-buat dan diada-adakan.