Menyemai (بَذْرٌ)

Menyemai (بَذْرٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menebarkan biji di tanah untuk untuk ditanam.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Bażru adalah bentuk maṣdar dari "bażartu asy-syai`a wa al-ḥabba bażran", artinya aku menyebarkan benih di tanah. Yaitu benih bijian yang dipisah untuk ditanam, serta bibit tanaman, sayuran, dan tumbuhan.