Menyemai (بَذْرٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menebarkan biji di tanah untuk untuk ditanam.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Bażru adalah bentuk maṣdar dari "bażartu asy-syai`a wa al-ḥabba bażran", artinya aku menyebarkan benih di tanah. Yaitu benih bijian yang dipisah untuk ditanam, serta bibit tanaman, sayuran, dan tumbuhan.