Penghancuran (تَخْرِيبٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Merusak dan melenyapkan harta benda.
الشرح المختصر :
At-Takhrīb adalah merobohkan dan menghancurkan tempat tinggal orang-orang kafir, membakar perkebunan mereka dan merusak pohon-pohon mereka untuk memancing kemarahan mereka dan melemahkan mereka dalam perang.
التعريف اللغوي المختصر :
Melenyapkan dan menghancurkan. At-Takhrīb juga bisa berarti merusak dan menghentikan.