Penghancuran (تَخْرِيبٌ)

Penghancuran (تَخْرِيبٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Merusak dan melenyapkan harta benda.

الشرح المختصر :


At-Takhrīb adalah merobohkan dan menghancurkan tempat tinggal orang-orang kafir, membakar perkebunan mereka dan merusak pohon-pohon mereka untuk memancing kemarahan mereka dan melemahkan mereka dalam perang.

التعريف اللغوي المختصر :


Melenyapkan dan menghancurkan. At-Takhrīb juga bisa berarti merusak dan menghentikan.