Tempat buang hajat (الْخَلَاءُ)

Tempat buang hajat (الْخَلَاءُ)


الفقه العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tempat yang dikhususkan untuk buang hajat.

الشرح المختصر :


Al-Khalā` adalah nama tempat yang dikhususkan untuk membuang hajat, yakni buang air kencing dan buang air besar, baik tempat tersebut berupa bangunan atau tanah terbuka tanpa bangunan. Juga dinamakan (dalam bahasa Arab) al-Ḥusy dan al-Bustān.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Khalā` adalah tanah lapang yang tidak ada bangunan atau manusia di atasnya. Berasal dari kata at-takhallī yaitu lepasnya sesuatu dari sesuatu lain. Al-Khalā` bisa juga berarti tempat buang air besar dan air kecil.