أحكام المياه
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai air yang didatangi binatang melata dan binatang buas. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila air telah mencapai dua qullah (tempayan tempat air), maka ia tidak mengandung kotoran."  
عن عبد الله بن عمر -رضي الله عنهما- قال: سُئِلَ رسول الله -صلى الله عليه وسلم- عن الماء وما يَنُوبُهُ من الدواب والسِّبَاعِ، فقال -صلى الله عليه وسلم-: «إذا كان الماء قُلَّتين لم يحمل الخَبَثَ».

شرح الحديث :


Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa air yang banyak tidak bisa menjadi najis hanya sekedar terkena najis, selama salah satu sifatnya tidak berubah. Berbeda jika air itu sedikit, maka biasanya menjadi najis karena diperkirakan sifatnya berubah. Berdasarkan hal itu, apabila air tersebut banyak dan sifat-sifatnya berubah karena najis, maka air itu berubah dari suci menjadi najis meskipun dua qullah (atau lebih). Beliau menyebutkan hal itu ketika ditanya mengenai bekas jilatan bintang buas dan binatang melata. Ini menjadi dalil bahwa biasanya bekas jilatan mereka tidak suci. Kecuali jika air itu banyak dan sifat-sifatnya tidak berubah disebabkan najis itu.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية