عدة المفقود زوجها
Dari Al-Mugīrah bin Syu'bah ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang wanita yang kehilangan (suaminya) tetap sebagai istrinya sampai datang kabarnya."  
عن المغيرة بن شعبة قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «امرأة المَفْقُودِ امْرَأَتُهُ حتى يَأْتِيَهَا الخَبَر».

شرح الحديث :


Di dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang keadaan istri yang suaminya menghilang yaitu yang terputus kabar beritanya dan tidak diketahui keberadaannya. Hukumnya, hendaklah dia menunggu suaminya meskipun dalam jangka waktu lama, selama tidak mengakibatkan kemudaratan bagi si istri, sampai jelas bahwa dia masih hidup atau sudah meninggal. Maka hukumnya didasarkan atas apa yang terbukti di sisinya, hal itu karena hukum asalnya adalah masih hidup sedangkan kematiannya masih diragukan, maka keyakinan tidak ditinggalkan karena adanya keraguan.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية