المحسن
كلمة (المحسن) في اللغة اسم فاعل من الإحسان، وهو إما بمعنى إحسان...
Dari Umar bin Khaṭṭab -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa yang tertidur dari hizbnya (kebiasaan salatnya) di malam hari atau sebagiannya, lalu ia menggantinya di waktu antara salat Subuh dan salat Zuhur, akan ditulis untuknya seolah-olah ia mengerjakannya di malam hari."
Hizb artinya bagian dari sesuatu. Dari sini digunakan istilah hizb-hizb Al-Qur`ān. Bilamana seseorang memiliki kebiasaan salat yang ia lakukan di malam hari, akan tetapi ia tertidur dari melaksanakannya atau sebagiannya, lalu ia menggantinya di waktu antara salat Subuh dan salat Zuhur, maka seolah-olah ia mengerjakannya di malam hari. Akan tetapi bila ia biasa witir di malam hari (kemudian tertidur); maka apabila ia mengkadanya di siang hari ia tidak melaksanakannya dengan bilangan ganjil, tapi ia menggenapkan salat witir ini. Yakni, ia menambahnya satu rakaat. Bila kebiasaannya salat witir 3 rakaat, maka ia mengkadanya dengan 4 rakaat. Bila kebiasaannya salat witir 5 rakaat, maka ia mengkadanya dengan 6 rakaat. Bila kebiasaannya salat witir 7 rakaat, maka ia mengkadanya dengan 8 rakaat, dan demikian seterusnya. Dalilnya adalah hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila ketiduran atau sakit di malam hari, beliau salat di siang hari sebanyak 12 rakaat. Penting diingat bahwa mengkada baru dapat dilaksanakan selepas matahari terbit dan naik setinggi tombak, agar seseorang tidak menunaikan salat di waktu terlarang.