الحيي
كلمة (الحيي ّ) في اللغة صفة على وزن (فعيل) وهو من الاستحياء الذي...
Tindakan seseorang menyalahi apa yang dijanjikannya kepada orang lain untuk dilaksanakannya.
Naqḍu al-'ahd adalah keluarnya seseorang, baik individu maupun kelompok, dari kesepakatan dan transaksi yang sudah ia tetapkan bersama orang lain. Segala perjanjian dan kesepakatan di antara manusia dinamakan al-'ahd (perjanjian), selama tidak bertentangan dengan syariat. Bentuk-bentuk perjanjian, di antaranya: pemberian jaminan keamanan untuk orang kafir. Termasuk juga gencatan senjata dengan orang kafir dan kesepakatan untuk tidak memeranginya selama masa tertentu, dan wasiat yang disampaikan oleh penguasa kepada orang setelahnya untuk menjadi pemimpin sepeninggalnya, dan sebagainya.