Pembatalan (النَّكْثُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Membatalkan perjanjian dan akad yang sudah dibuat.
التعريف اللغوي المختصر :
Pembatalan, penghapusan, penghilangan. Arti asal kata an-nakṡu ialah mencabut dan membatalkan setelah membuat. Dikatakan, "Nakaṡa al-'ahda nakṡan"; yakni membatalkan perjanjian setelah dibuat. An-Naqḍu juga berarti memisah dan menyebar.