Pembatalan (النَّكْثُ)

Pembatalan (النَّكْثُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Membatalkan perjanjian dan akad yang sudah dibuat.

التعريف اللغوي المختصر :


Pembatalan, penghapusan, penghilangan. Arti asal kata an-nakṡu ialah mencabut dan membatalkan setelah membuat. Dikatakan, "Nakaṡa al-'ahda nakṡan"; yakni membatalkan perjanjian setelah dibuat. An-Naqḍu juga berarti memisah dan menyebar.