Kekasih gelap/ pacar (أخدان)

Kekasih gelap/ pacar (أخدان)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Teman laki-laki maupun wanita yang menjadi pasangan zina secara sembunyi-sembunyi.

الشرح المختصر :


Di antara pernikahan rusak yang tidak diakui Islam adalah pernikahan "al-khidn", yaitu zina dengan teman laki-laki atau teman perempuan secara rahasia. Dulu sekelompok orang Arab mengharamkan zina secara terang-terangan dan menghalalkan zina secara sembunyi-sembunyi, serta tidak melarang zina dengan teman lelaki atau teman perempuan. Lantas Islam datang menghapus kebiasaan ini. Al-Khidn artinya teman, baik bertemu secara langsung atau berkomunikasi dengannya melalui telepon atau chating di internet dan berbagai media komunikasi lain yang diharamkan antara laki-laki dan perempuan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Akhdān bentuk jamak dari "khidn" yaitu teman rahasia. Ada yang berpendapat, artinya teman yang berbicara. Ada juga yang berpendapat, artinya teman secara umum. Hanya saja kata ini banyak digunakan pada orang yang berteman dalam hubungan syahwat. Makna asal al-mukhādanah adalah pertemanan. Di antara makna al-khidn adalah kekasih dan rekan.