Pengecualian dalam keimanan (استثناء في الإيمان)

Pengecualian dalam keimanan (استثناء في الإيمان)


العقيدة

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan seorang hamba menggantungkan imannya pada kehendak Allah Ta'ālā.

الشرح المختصر :


Pengecualian dalam iman ialah ucapan seseorang “Aku mukmin jika Allah Ta'āla menghendaki”, atau ucapan “Aku berharap diriku seorang mukmin.” Pengecualian memiliki empat keadaan: 1. Jika pengecualian bersumber dari keraguan terhadap eksistensi pokok iman, maka pengecualian ini diharamkan dan merupakan kekufuran. Sebab iman adalah kepastian, sedangkan keraguan menafikannya. 2. Jika bersumber dari rasa takut untuk memuji diri dan mengklaim iman yang sempurna, maka ini boleh. 3. Jika tujuannya untuk mendapatkan keberkahan dengan menyebutkan kehendak Allah atau untuk memberitahukan bahwa iman yang ada dalam hatinya adalah murni kehendak Allah Ta'ālā, maka ini juga boleh. 4. Apabila pengecualian tersebut timbul dari ketidaktahuan seorang hamba terhadap diterimanya keimanannya, maka ini boleh. Ahlussunnah wal Jamaah berpendapat boleh melakukan pengecualian dalam iman murni karena rasa takut mereka yang tinggi kepada Allah Ta'ālā dan menetapkan takdir-Nya serta menafikan pujian kepada diri, bukan karena ragu terhadap sesuatu yang wajib mereka imani, tetapi karena takut tidak melaksanakan hakikatnya, dan berharap akan melaksanakan wajib-wajib dan penyempurnanya.