الله
أسماء الله الحسنى وصفاته أصل الإيمان، وهي نوع من أنواع التوحيد...
Perdamaian antara suami istri untuk (melakukan) perceraian sebagai ganti istri menggugurkan haknya dari suami.
Mubāra`ah merupakan bentuk menggugurkan hak yang khusus terjadi antara suami istri agar suami menjatuhkan cerai - biasanya untuk memenuhi permintaan istri - sebagai ganti imbalan harta yang diserahkan istri kepada suami, atau imbalan istri menggugurkan hak-haknya berupa harta yang menjadi tanggungan suami seperti mahar yang dibayar di belakang atau nafkah yang menjadi haknya pada masa idah dan lain sebagainya.
Al-Mubāra`ah adalah bentuk maṣdar "bāra`a" dengan pola (wazan) mufā'alah, yang berarti saling menjauh dan berlepas diri. Dikatakan, "bāra`a ar-rajulu syarīkahu" apabila dia memutusnya. Dan "bāra`a ar-rajulu zaujatahu", apabila suami berdamai dengan istrinya untuk cerai.