البر
البِرُّ في اللغة معناه الإحسان، و(البَرُّ) صفةٌ منه، وهو اسمٌ من...
Sesuatu yang diperintahkan untuk dikerjakan oleh pembuat syariat dalam bentuk mengharuskan.
A-Wājib ialah apa yang diperintahkan oleh pembuat syariat untuk dikerjakan secara pasti dan harus, baik perintah ini bersifat ucapan dengan lisan, seperti membaca basmalah ketika menyembelih; perbuatan dengan anggota tubuh seperti salat pada waktunya; sesuatu yang diyakini dengan hati seperti iman kepada Allah -Ta’ālā-. Yang dimaksud dengan pembuat syariat adalah Allah -Ta'ālā- atau Rasul-Nya -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-. Perkara-perkara yang wajib memiliki beberapa tingkatan dan derajat sesuai dengan gencarnya anjuran dan pengagungannya. Juga sesuai dengan banyaknya celaan dan hukuman karena meninggalkannya. Wajib terbagi menjadi beberapa klasifikasi, di antaranya: 1. Berdasarkan pelakunya. Di sini wajib terbagi menjadi wajib ‘ain (wajib individual) dan wajib kifayah (wajib komunal). Yang dimaksud “wajib 'aini” ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu, seperti salat. Sedangkan maksud “wajib kifayah” ialah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah kepada sekelompok orang mukallaf; jika sebagian sudah melaksanakan, maka perintah tersebut gugur dari sebagian yang lain, seperti salat jenazah. 2. Berdasarkan ada dan tidaknya penentuan sesuatu yang diperintahkan. Kewajiban seperti ini terbagi menjadi wajib mu'ayyan (wajib spesifik) dan wajib mukhayyar (wajib opsional). Wajib Mu'ayyan ialah kewajiban yang diperintahkan oleh pembuat syariat secara spesifik, seperti salat dan puasa. Sedang Wajib Mukhayyar ialah kewajiban yang diperintahkan pembuat syariat dengan melakukan salah satu dari beberapa hal yang telah ditentukan, seperti salah satu pilihan dalam kafarat sumpah, yakni memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan hamba sahaya. 3. Berdasarkan pertimbangan waktu. Terbagi menjadi wajib muaqqat (temporer) seperti salat wajib, dan wajib gairu muaqqat (tidak temporer), seperti umrah. 4. Berdasarkan pertimbangan langsung dan adanya jeda. Terbagi menjadi wajib ‘ala al-faur (langsung) seperti haji, dan wajib ‘ala at-tarakhi (longgar) seperti mengganti puasa Ramadan.
Al-Wājib artinya yang harus dan yang tetap. Al-Wujūb artinya keharusan dan ketetapan. Bisa juga berarti gugur dan jatuh.