الحكيم
اسمُ (الحكيم) اسمٌ جليل من أسماء الله الحسنى، وكلمةُ (الحكيم) في...
Tindakan segera menuntaskan pembunuhan orang yang telah terluka.
Ijhāz adalah tindakan segera menghilangkan nyawa makhluk yang masih hidup agar mati lebih cepat. Tindakan ini terbagi dua: Pertama, menyegerakan kematian manusia. Dan ini dua macam: 1. Dalam hukuman hudud atau kisas, seperti menyegerakan kematian pelaku pembunuhan dan semisalnya. 2. Dalam perang, seperti menyegerakan pembunuhan lawan yang terluka. Kedua, menyegerakan pembunuhan binatang, baik binatang yang dagingnya dikonsumsi, binatang yang boleh dibunuh karena mengganggu, atau binatang yang tidak dianjurkan dibunuh, seperti keledai, bagal, dan lainnya.
Al-Ijhāz artinya menyegerakan pembunuhan.