Menyegerakan (التَّعْجِيلُ)

Menyegerakan (التَّعْجِيلُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Melakukan perbuatan sebelum waktunya yang ditetapkan oleh syariat seperti menyegerakan zakat, atau di awal waktunya seperti menyegerakan buka puasa.

الشرح المختصر :


Menyegerakan (ta'jīl) ialah melaksanakan pekerjaan di awal waktunya yang ditetapkan oleh syariat, di antaranya: 1. Menyegerakan untuk mengeluarkan zakat sebelum genap satu tahun karena adanya dalil tentang itu, juga karena merupakan kewajiban harta yang dibuatkan batas waktu untuk memudahkan, sehingga boleh disegerakan sebelum batas waktunya seperti utang. 2. Sebagaimana disyariatkan menyegerakan buka puasa ketika diketahui matahari telah terbenam dengan yakin tanpa ragu.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Ta'jīl ialah menyegerakan. Dikatakan, "ta'ajjala asy-syakhṣu", artinya bersegera dan melakukan sesuatu sebelum waktunya atau di awal waktunya. At-Ta'jīl berasal dari kata al-‘ajalah, yaitu lawan kata lambat dan telat. At-Ta'jīl juga bermakna mendahulukan.