Patung (التَّمَاثِيل)

Patung (التَّمَاثِيل)


العقيدة

المعنى الاصطلاحي :


Nama untuk sesuatu yang dibuat menyerupai ciptaan Allah Ta’ālā atau lainnya.

الشرح المختصر :


Patung (tamāṡīl) ialah gambar berdimensi dalam bentuk manusia, hewan, batu, atau lainnya. Atau dikatakan, yaitu batu yang dipahat, atau yang terbuat dari kuningan dan semisalnya, atau berupa gambar pada kain dan sebagainya. Biasanya digunakan pada sesuatu yang dibuat sebagai sembahan selain Allah Subḥānahu wa Ta'ālā. Hikmah dari perintah memusnahkannya ialah menutup media dan sarana syirik.

التعريف اللغوي المختصر :


Jamak dari timṡāl, yaitu gambar. Dikatakan, "Maṡṡala lahu asy-syai`a" apabila dia menggambarnya hingga seakan melihatnya langsung. Juga bayangan sesuatu adalah timṡāl-nya. Diambil dari kata "maṡṡaltu asy-syai`a bi asy-syai`i" apabila Anda mengukur sesuatu menurut ukuran sesuatu yang lain.