Luka-luka (الْجِرَاحُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Sobekan-sobekan di sisi luar badan yang terkadang menyebabkan kerusakan organ atau kehilangan nyawa.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Jirāḥ adalah bentuk jamak dari jurḥ dan jirāḥah, yaitu sobekan pada tubuh yang biasanya mengalirkan darah. Al-Jirāḥ diambil dari kata al-jarḥ. Al-Jurḥu adalah menimbulkan bekas (pada sesuatu) dengan senjata.