Luka-luka (الْجِرَاحُ)

Luka-luka (الْجِرَاحُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sobekan-sobekan di sisi luar badan yang terkadang menyebabkan kerusakan organ atau kehilangan nyawa.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Jirāḥ adalah bentuk jamak dari jurḥ dan jirāḥah, yaitu sobekan pada tubuh yang biasanya mengalirkan darah. Al-Jirāḥ diambil dari kata al-jarḥ. Al-Jurḥu adalah menimbulkan bekas (pada sesuatu) dengan senjata.