Kepala zakar (الْحَشَفَةُ)

Kepala zakar (الْحَشَفَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kepala zakar yang terletak di bawah kulit (kulup) yang dipotong saat khitan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ḥasyafah artinya kepala zakar atau bagian yang berada di atas tempat dikhitan.