Kepala zakar (الْحَشَفَةُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Kepala zakar yang terletak di bawah kulit (kulup) yang dipotong saat khitan.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Ḥasyafah artinya kepala zakar atau bagian yang berada di atas tempat dikhitan.