Larangan (الْحِمْيَةُ)

Larangan (الْحِمْيَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan mencegah orang sakit dari hal yang membahayakannya berupa makanan dan minuman.

الشرح المختصر :


Al-Ḥimyah merupakan satu jenis pengobatan dengan pencegahan. Hal itu dilakukan dengan mencegah dari segala yang menambah penyakit, mendatangkannya atau membahayakan kesehatan, baik dengan menahan diri dari makanan, minuman tertentu atau dengan menahan diri dari obat itu sendiri jika penyakit bertambah parah. Dalam pantangan ini harus mempertimbangkan berbagai unsur medis atau eksperimen yang benar agar orang sakit mengetahui apa yang bermanfaat dan berbahaya baginya. Setiap penyakit memiliki pantangan khusus dengannya dan itu merupakan pengobatan yang paling utama bagi manusia. Ada yang berpendapat bahwa pencegahan merupakan pokok obat karena ia merupakan obat paling bermanfaat sebelum terkena penyakit sehingga dapat terhindar darinya. Namun jika telah terkena, maka ia akan berusaha mencegah dari bertambah dan menyebarnya penyakit.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ḥimyah artinya pantangan. Asalnya dari kata al-ḥimāyah, yaitu menahan dan mencegah.