Khitan (الْخِتَانُ)

Khitan (الْخِتَانُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memotong kulit (kulup) yang menutupi ujung zakar laki-laki dan memotong daging menonjol (klitoris) di bagian atas liang senggama wanita.

الشرح المختصر :


Al-Khitān merupakan salah satu keindahan syariat yang telah disyariatkan Allah -subḥānahu- untuk hamba-hamba-Nya; karena mengandung kesucian, kebersihan, memperindah fisik, dan menyeimbangkan syahwat. Ia dilakukan dengan cara memotong daging ekstra yang menutupi kepala zakar laki-laki dan memotong sedikit bagian dari kulit yang terdapat di bagian atas kemaluan wanita, tepatnya di atas liang senggama.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Khitān dalah masdar fi'il khatana, yakhtinu, khatnan, wa khitānan. Al-Khatn berarti memotong. Al-Khitān adalah memotong kulit (kulup) yang menutupi kepala zakar, sedang bagi wanita adalah memotong sebagian kulit yang timbul dan menonjol ke atas vagina.