Kosong (الْخُلُوُّ)

Kosong (الْخُلُوُّ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Manfaat yang diperoleh penyewa wakaf setelah membayar sewa kepada pengurus wakaf untuk menggunakan tanah wakaf dengan kesepakatan ia memperoleh bagian yang jelas dari manfaat tersebut.

الشرح المختصر :


Al-Khuluw secara umum artinya "manfaat mutlak yang bisa dinilai dengan kompensasi tertentu dan terwujud dengan peletakan kaki dan tangan". Atau bisa pula dikatakan, al-khuluw adalah "nama manfaat yang dimiliki orang yang menyerahkan dirham yang karena manfaat ini ia membayarkan dirham tersebut."

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Khuluw berarti kosong. Al-Khuluw juga bisa berarti sendiri dan bebas.