Mengeluarkan (الإِخْرَاج)
الحديث أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menyerahkan zakat kepada orang fakir dengan menyerahkan kepemilikannya kepadanya.
الشرح المختصر :
Mengeluarkan zakat wajib, baik berupa uang, binatang ternak atau barang dagangan, menurut sebagian fukaha terealisasi dengan menyerahkan kepemilikannya kepada orang fakir sekalipun hilang/rusak sebelum itu. Dan menurut fukaha lainnya adalah terealisasi dengan memisahkan tanpa ketentuan menyerahkan kepemilikan.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Ikhrāj ialah menjauhkan dan menyingkirkan. Kebalikannya memasukkan.