الحكم
كلمة (الحَكَم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فَعَل) كـ (بَطَل) وهي من...
Menyerahkan zakat kepada orang fakir dengan menyerahkan kepemilikannya kepadanya.
Mengeluarkan zakat wajib, baik berupa uang, binatang ternak atau barang dagangan, menurut sebagian fukaha terealisasi dengan menyerahkan kepemilikannya kepada orang fakir sekalipun hilang/rusak sebelum itu. Dan menurut fukaha lainnya adalah terealisasi dengan memisahkan tanpa ketentuan menyerahkan kepemilikan.
Al-Ikhrāj ialah menjauhkan dan menyingkirkan. Kebalikannya memasukkan.