Mengeluarkan (الإِخْرَاج)

Mengeluarkan (الإِخْرَاج)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menyerahkan zakat kepada orang fakir dengan menyerahkan kepemilikannya kepadanya.

الشرح المختصر :


Mengeluarkan zakat wajib, baik berupa uang, binatang ternak atau barang dagangan, menurut sebagian fukaha terealisasi dengan menyerahkan kepemilikannya kepada orang fakir sekalipun hilang/rusak sebelum itu. Dan menurut fukaha lainnya adalah terealisasi dengan memisahkan tanpa ketentuan menyerahkan kepemilikan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ikhrāj ialah menjauhkan dan menyingkirkan. Kebalikannya memasukkan.