Obat (الدَّوَاءُ)

Obat (الدَّوَاءُ)


الفقه التربية والسلوك أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Segala sesuatu yang dipakai manusia untuk menolak sakit atau menjaga kesehatannya.

الشرح المختصر :


Ad-Dawā` (obat) adalah sesuatu yang digunakan seseorang untuk mencari kesembuhan dari sakit dengan izin Allah -Ta’ālā-. Ini adalah istilah untuk benda yang digunakan untuk mengobati penyakit yang menimpa manusia atau hewan, atau digunakan untuk mencegah penyakit. Pengobatan bisa berupa "melakukan" atau "meninggalkan". Pengobatan dengan melakukan dapat berupa mengonsumsi makanan yang sesuai dengan kondisi pasien, mengonsumsi obat-obatan dan ramuan, serta bisa juga dengan faṣd (sedot darah), sudutan besi panas, bekam dan tindakan lainnya berupa operasi. Sedangkan terapi dengan meningalkan dilakukan dengan diet. Yakni, menahan diri dari segala yang dapat menambah atau menyebabkan sakit, baik menahan diri dari makanan dan minuman tertentu atau menahan diri dari obat itu sendiri jika obat itu justru dapat meningkatkan resiko penyakit.

التعريف اللغوي المختصر :


Ad-Dawā` artinya segala sesuatu yang dikonsumsi manusia untuk menghilangkan penyakit atau rasa sakit. Asal kata ad-dawā` adalah ad-dawā, yakni sakit. Bentuk jamaknya adwā`.