Zuriah (الذُّرّيَّةُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Anak-anak seseorang, baik laki-laki maupun wanita dan terus ke bawah.
التعريف اللغوي المختصر :
Aẓ-Ẓurriyyah artinya makhluk dan keturunan. Diambil dari kata aẓ-ẓar`u yang berarti menciptakan. Dikatakan pula, kata ini diambil dari aẓ-ẓarr yang berarti menyebarkan. Dikatakan pula, asalnya dari kata aẓ-ẓar, yakni semut yang kecil-kecil.