القيوم
كلمةُ (القَيُّوم) في اللغة صيغةُ مبالغة من القِيام، على وزنِ...
Harta atau apapun yang diberikan kepada orang lain tanpa hak demi mewujudkan suatu kepentingan.
Ar-Risywah adalah pemberian harta untuk mencapai salah satu tujuan pemberinya, baik untuk mewujudkan kemaslahatan yang mubah, membatalkan kebenaran atau memiliki yang batil, seperti menyerahkan harta kepada hakim agar ia menetapkan keputusan yang memihak kepada dirinya dalam suatu perkara. Yang dimaksud harta di sini adalah barang-barang seperti uang, pakaian, dan sebagainya, atau manfaat. Dengan demikian, nama harta mencakup itu semua.
Ar-Risywah ialah upah dan pemberian. Juga berarti menyuap dan memihak. Dipakaikan untuk perbuatan yang dapat menjadi media kepada sesuatu. Selanjutnya pemakaiannya dikhususkan untuk cara yang dipakai guna mencapai hal yang dilarang.