Ar-Ragā`ib (الرَّغَائِب)

Ar-Ragā`ib (الرَّغَائِب)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Salat yang dikerjakan secara khusus di malam Jumat pertama dari bulan Rajab atau di pertengahan Sya'ban.

الشرح المختصر :


Para fuqaha menetapkan bahwa salat Ragā`ib yang dilakukan pada Jum'at pertama di bulan Rajab atau pada malam nisfu Sya'ban dengan cara-cara tertentu, atau dengan jumlah rakaat tertentu merupakan perbuatan bid'ah yang mungkar. Istilah Ar-Ragā'ib dalam mazhab Maliki dipakaikan untuk dua hal: 1. Salat yang dianjurkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan menyebutkan pahalanya, dan tidak dilaksanakan secara berjamaah. 2. Salat yang rutin dikerjakan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang bersifat nafilah (sunnah), atau beliau anjurkan melakukannya dengan mengatakan, "siapa yang melakukan ini maka dia akan mendapatkan ini". Sebagian pengikut mazhab Maliki mengkhususkannya untuk salat dua rakaat sebelum Subuh.

التعريف اللغوي المختصر :


Ar-Ragā`ib jamak dari Ragībah yaitu segala sesuatu yang disukai. Dikatakan, "Ragibtu fi Asy-Syai Ragaban dan Ragbatan, yaitu aku menyukainya dan condong kepadanya. Dari kata itulah pemberian yang banyak disebut "Ragībah".