Emas atau perak yang sudah dibentuk (السَّبِيكَةُ)

Emas atau perak yang sudah dibentuk (السَّبِيكَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Potongan emas dan perak yang telah dilebur lalu dicetak dalam bentuk tertentu.

التعريف اللغوي المختصر :


As-Sabīkah artinya potongan emas berbentuk panjang (batangan). Diambil dari kata as-sabk yang berarti meleburkan. Dikatakan, "Sabaktu aż-żahab sabkan" artinya aku meleburkan emas, menuangkannya dalam cetakan dan membersihkannya dari noda-noda.