Emas atau perak yang sudah dibentuk (السَّبِيكَةُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Potongan emas dan perak yang telah dilebur lalu dicetak dalam bentuk tertentu.
التعريف اللغوي المختصر :
As-Sabīkah artinya potongan emas berbentuk panjang (batangan). Diambil dari kata as-sabk yang berarti meleburkan. Dikatakan, "Sabaktu aż-żahab sabkan" artinya aku meleburkan emas, menuangkannya dalam cetakan dan membersihkannya dari noda-noda.