Hukum internasional (السِّيْرَة)

Hukum internasional (السِّيْرَة)


الحديث السيرة والتاريخ

المعنى الاصطلاحي :


Rangkaian hukum yang mengatur hubungan antara kaum muslim dengan non-muslim dalam kondisi damai atau perang berdasarkan metode Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan sunah-sunah beliau dalam berinteraksi dengan musuh.

الشرح المختصر :


As-Sīrah adalah sistem yang mencakup berbagai metode dan peraturan yang diikuti dan diterapkan seorang pemimpin dalam berinteraksi dengan pasukan perangnya dari kalangan muslim ataupun dengan pasukan kafir, baik mereka kafir harbi (yang memerangi) atau dari kafir mu'āhad (terikat perjanjian dengan muslimin), zimi (kafir yang dibawah kekuasaan muslimin), dan kafir musta`man (orang kafir yang meminta perlindungan pada muslimin), atau dengan golongan murtad dan pemberontak yang statusnya lebih ringan dari status musyrik, dan kalangan lainnya, yang cara interaksinya berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-. Peperangan-peperangan juga dinamakan siyar (jamak dari sīrah); karena aktifitas pertamanya adalah berjalan menuju musuh. Kalangan kontemporer menyebut as-sīrah ini dengan undang-undang internasional.

التعريف اللغوي المختصر :


As-Sīrah artinya jalan baik ataupun buruk. Dikatakan, "Sāra fī an-nāsi bi sīratin ḥasanatin" artinya mengikuti jalan yang baik. Asalnya dari kata as-sair yang berarti lewat dan berlalu.