Bulan (الشَّهْرُ)

Bulan (الشَّهْرُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Masa waktu selama duapuluh sembilan hari atau tigapuluh hari.

الشرح المختصر :


Asy-Syahru adalah satuan waktu yang ditentukan dengan hari, dalam tahun kamariah ditetapkan sesuai putaran bulan mengelilingi bumi dan disebut asy-syahr al-qamari, atau ditetapkan dengan salah satu dari 12 bagian tahun matahari dan dinamakan asy-syahr asy-syamsi.

التعريف اللغوي المختصر :


Asy-Syahr artinya menampakkan, mengumumkan dan menyebarkan sesuatu.