Bulan (الشَّهْرُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Masa waktu selama duapuluh sembilan hari atau tigapuluh hari.
الشرح المختصر :
Asy-Syahru adalah satuan waktu yang ditentukan dengan hari, dalam tahun kamariah ditetapkan sesuai putaran bulan mengelilingi bumi dan disebut asy-syahr al-qamari, atau ditetapkan dengan salah satu dari 12 bagian tahun matahari dan dinamakan asy-syahr asy-syamsi.
التعريف اللغوي المختصر :
Asy-Syahr artinya menampakkan, mengumumkan dan menyebarkan sesuatu.