Salat Jenazah (صَلاَةُ الْجِنَازَةِ)

Salat Jenazah (صَلاَةُ الْجِنَازَةِ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mendoakan dan menyalatkan mayit dengan cara khusus.

الشرح المختصر :


Ṣalāt al-Janāzah adalah salat yang terdiri dari takbiratul ihram, beberapa takbir dan salam, tanpa rukuk dan sujud. Salat ini dikerjakan untuk mayit muslim (selain yang gugur syahid, yakni orang yang gugur di medan tempur melawan kaum kafir). Salat ini dikerjakan setelah mayit dimandikan, dikafani dan sebelum dimakamkan. Tata caranya adalah orang yang menyalatkan melakukan takbiratul ihram, kemudian setelah itu membaca surat al-Fātiḥah, kemudian bertakbir lalu membaca selawat untuk Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-, kemudian bertakbir lalu mendoakan mayit sesuai doa-doa ma`ṡur yang diriwayatkan dalam Sunah. Selanjutnya bertakbir ke empat lalu mengucapkan salam. Jika mau, ia boleh mendoakan mayit setelah takbir ke empat sebelum salam.