الجبار
الجَبْرُ في اللغة عكسُ الكسرِ، وهو التسويةُ، والإجبار القهر،...
Menambah harga dari harga pasaran untuk pembeli dan mengurangi harga dari harga pasaran untuk penjual.
Ada dua macam al-gabn (tipuan) menurut para ahli fikih: 1. Tipuan yang berat, yaitu tipuan yang tidak biasa dilakukan oleh kebanyakan orang. Artinya mereka tidak bisa memaafkan tipuan tersebut, dan mereka berusaha menghindari praktek jual beli. Tipuan ini menyebabkan berlakunya khiar. 2. Tipuan yang ringan. Yaitu tipuan yang biasa dilakukan kebanyakan orang. Tipuan seperti ini dimaafkan dalam transaksi jual beli karena menghindari praktek tersebut tidak dapat dilakukan dalam jual beli. Tipuan ini tidak menyebabkan berlakunya khiar.
Menipu, mengurangi dan merugikan orang lain dalam jual beli.