الأيمان والنذور
Dari Abu Ṭarīf Adi bin Hātim -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū': Barangsiapa bersumpah lalu melihat ada sesuatu yang lebih bernilai takwa kepada Allah, hendaknya ia mengambil ketakwaan itu!  
عن أبي طَرِيف عدي بن حاتم -رضي الله عنه- مرفوعاً: «مَن حَلَف على يَمِين ثم رأى أَتقَى لله مِنها فَلْيَأت التَّقوَى».

شرح الحديث :


Dalam hadis ini (disebutkan) bahwa orang yang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu atau mengerjakannya, lalu ia melihat bahwa menyalahi sumpah itu lebih baik dan lebih bernilai takwa daripada terus-menerus berpegang pada sumpahnya, hendaknya dia meninggalkan sumpahnya dan melakukan apa yang baik dalam bentuk sunnah dan anjuran. Seandainya yang dijadikan sumpah itu sesuatu yang harus dikerjakan atau ditinggalkan, seperti bersumpah bahwa dia akan meninggalkan salat atau minum minuman yang memabukkan, maka dia wajib membatalkan (sumpahnya) dan melakukan ketakwaan, yaitu melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية