صدقة التطوع
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seseorang mengatakan, sungguh, aku akan menyedekahkan satu sedekah. Lantas ia keluar membawa sedekahnya dan meletakkannya di tangan seorang pencuri. Keesokan harinya orang-orang membicarakan, "Ada seorang pencuri diberi sedekah!" Orang itu berkata, "Ya Allah, bagi-Mu segala pujian, sungguh aku akan menyedekahkan satu sedekah lagi." Ia keluar membawa sedekahnya lalu meletakkannya di tangan wanita pezina. Keesokan harinya orang-orang membicarakan, "Semalam seorang pezina diberi sedekah!" Ia berkata, "Ya Allah, bagi-Mu segala pujian atas (rezeki yang Engkau berikan pada) seorang pezina. Sungguh aku akan menyedekahkan satu sedekah lagi." Ia keluar membawa sedekahnya lalu meletakkannya di tangan orang kaya. Pagi harinya orang-orang membicarakan, "Seorang kaya diberi sedekah!" Ia berkata, "Ya Allah, bagi-Mu segala pujian atas (rezeki yang engkau berikan) pada seorang pencuri, seorang pezina dan orang kaya." Orang itu didatangi dan dikatakan padanya, "Tentang sedekahmu pada pencuri barangkali ia akan menghentikan tindak pencuriannya, tentang (sedekahmu) pada wanita pezina barangkali ia akan menghentikan praktek zinanya dan tentang (sedekahmu) pada orang kaya barangkali ia mengambil pelajaran lalu menginfakkan sebagian harta yang Allah berikan padanya."  
عن أبي هريرة -رضي الله عنه- أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال: «قال رجل لأَتَصَدَّقَنَّ بصدقة، فخرج بصدقته فوضعها في يد سارق، فأصبحوا يتحدثون: تُصُدِّقَ على سارق! فقال: اللهم لك الحمد لأَتَصَدَّقَنَّ بصدقة، فخرج بصدقته فوضعها في يد زانية؛ فأصبحوا يتحدثون: تُصُدِّقَ الليلة على زانية! فقال: اللهم لك الحمد على زانية! لأَتَصَدَّقَنَّ بصدقة، فخرج بصدقته فوضعها في يد غني، فأصبحوا يتحدثون: تُصُدِّقَ على غني؟ فقال: اللهم لك الحمد على سارق وعلى زانية وعلى غني! فأتي فقيل له: أما صدقتك على سارق فلعله أن يَسْتَعِفَّ عن سرقته، وأما الزانية فلعلها تَسْتَعِفُّ عن زناها، وأما الغني فلعله أن يَعْتَبِرَ فيُنْفِقَ مما أعطاه الله».

شرح الحديث :


Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan pada kita salah satu berita dari umat yang telah berlalu untuk diambil pelajarannya. Beliau bersabda yang maknanya; seseorang keluar untuk bersedekah dan sebagaimana yang sama-sama diketahui bahwa sedekah itu biasanya diberikan pada kaum fakir dan miskin, namun sedekahnya ini ternyata jatuh ke tangan pencuri. Maka, pada pagi harinya orang-orang memperbincangkan, "Tadi malam seorang pencuri malah diberi sedekah, padahal pencuri itu perlu dihukum, bukan malah diberi dan diperbanyak hartanya." Orang yang bersedekah ini hanya mengucapkan, "Segala puji bagi Allah", karena Allah -Ta'ālā- itu terpuji dalam segala keadaan. Kemudian orang tersebut keluar dan mengatakan, "Malam ini sungguh aku akan bersedekah lagi." Tapi sedekahnya jatuh di tangan seorang pelacur yang membiarkan orang melakukan zina dengannya. Pagi harinya orang-orang memperbincangkan, "Semalam seorang pelacur diberi sedekah, dan ini adalah hal yang tidak masuk akal dan tidak sesuai fitrah." Ia hanya berkata, "Segala puji bagi Allah." Kemudian mengucapkan, "Sungguh malam ini akan bersedekah lagi." -Sepertinya ia melihat sedekahnya yang pertama dan kedua tidak diterima-. Ia pun memberikan sedekah dan ternyata jatuh di tangan orang kaya, padahal orang kaya itu tidak layak diberi sedekah, namun ia seharusnya diberi hadiah, hibah dan semacamnya. Orang-orang pun memperbincangkan, "Semalam orang kaya malah diberi sedekah." Ia berkata, "Segala puji bagi Allah atas (rezeki yang Dia berikan) pada pencuri, pelacur dan orang kaya." Sebenarnya, ia ingin sedekahnya jatuh di tangan orang fakir yang menahan diri dari mengemis, akan tetapi keputusan Allah telah ditetapkan. Maka dikatakan pada orang itu melalui Nabi umat tersebut, "Ketiga sedekahmu telah diterima." Sebabnya adalah ia ikhlash dan telah meniatkan kebaikan, hanya saja hal itu tidak bisa ia wujudkan. Tentang pencuri (yang diberi sedekah), barangkali (dengan sedekah itu) ia akan menghentikan perbuatan mencurinya seraya mengatakan, "Harta ini telah mencukupiku." Sedang pelacur, barangkali (dengan sedekah itu) ia menghentikan praktek zina, karena bisa jadi ia berzina -kita berlindung pada Allah darinya- untuk mencari harta, dan ia telah memperoleh harta yang membuatnya menahan diri dari berzina. Adapun orang kaya, barangkali (dengan sedekah itu) ia bisa mengambil pelajaran lalu menginfakkan sebagian harta yang Allah berikan padanya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية