اللباس والزينة
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambutnya dan sebagiannya lagi dibiarkan. Lantas beliau melarang mereka melakukan hal itu seraya bersabda, "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya!"  
عن ابن عمر -رضي الله عنهما- قال: رأى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- صبيًّا قد حُلِق بعض شعر رأسه وترك بعضه، فنهاهم عن ذلك، وقال: «احلقوه كله، أو اتركوه كله».

شرح الحديث :


Makna hadis: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melihat seorang anak kecil yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan sebagiannya lagi dibiarkan. Lantas beliau melarang mereka melakukan hal itu untuk kedua kalinya kepada anak kecil. Beliau bersabda kepada mereka, "Janganlah sebagian rambutnya dicukur dan sebagian lagi dibiarkan!" Larangan di sini bisa jadi hukumnya makruh, dan bisa jadi juga haram. Oleh karena itu selayaknya ditinggalkan.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية