اللباس والزينة
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang bertato dan wanita yang minta dibuatkan tato."  
عن عبد الله بن عمر -رضي الله عنهما- قال: «لعن النبي -صلى الله عليه وسلم- الوَاصِلَةَ والمُسْتَوْصِلَةَ، والوَاشِمَةَ والمُسْتَوشِمَةَ».

شرح الحديث :


Hadis ini menunjukkan pengharaman seorang wanita menyambung rambutnya dengan rambut lain. Demikian juga pengharaman tato untuk hiasan dan keindahan karena perbuatan tersebut termasuk dosa-dosa besar dan mengandung penipuan dan menyerupai orang Yahudi. Demikian juga tato karena mengandung pengubahan ciptaan Allah -Ta'ālā-. Sebab, orang-orang Yahudi-lah yang pertama kali menyambung rambut. Dengan demikian, pelaku hal-hal tersebut dan objeknya termasuk yang mendapatkan laknat.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية