قضاء الصيام
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa ‎untuknya.‎”  
عن عائشة -رضي الله عنها- أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال: «من مات وعليه صِيَامٌ صَامَ عنه وَلِيُّهُ».

شرح الحديث :


Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎memerintahkan kepada wali orang yang meninggal dunia yang masih memiliki kewajiban puasa, ‎seperti puasa nazar, puasa kafarat, atau kada Ramadan, agar ia berpuasa untuknya; karena itu ‎merupakan utangnya, dan kerabatnya adalah orang yang paling berhak mengkada untuk ‎dirinya; karena hal itu adalah sebagai bentuk berbuat baik kepadanya dan juga menyambung ‎ikatan persaudaraan. Perintah ini bersifat anjuran dan bukan perkara yang diwajibkan.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية